Background

Pernikahan, Talak dan Ruju' Dalam Islam


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya menjadi sempurnalah segenap kebaikan, dan kepada-Nyalah taufik dan hidayah diharap dalam segala urusan dunia dan akhirat. Wahai tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw. Yang telah dipilih Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam dan pembimbing seluru makhluk; beserta keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat. Amma bada:
 Karena dengan izin-Nyalah kami bisa menyuguhkan makalah ini, yang memuat tentang penjelasan mengenai Penikahan, Talak dan Rujuk . Dalam penyajiannya kami berusaha menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas dan luges. Adapun referensi yang kami gunakan merupakan referensi yang dapat diakui keabsahannya. Makalah ini kami susun dengan maksud: “Li-ibtighaa-i mardlaatillaah” yakni untuk memperoleh keridhaan Allah semata-mata.

Kepada saudara-saudara kami yang seagama dan seaqidah, kami ucapkan banyak terima kasih atas campur tangannya dalam penyusunan maklah ini, semoga amal dan jerih payahnya dibalas oleh Allah Swt. Tentunya makalah yang kami suguhkan ini tidaklah terlepas dari kekurangan, karena kami hanyalah manusia biasa yang tak lupuk dari salah dan khilaf, olehnya itu, kritik dan saran yang membangun senantiasa kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini dikemudian hari.
Wassalam.
Makassar, 20 Oktober 2010
Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR-1
DAFTAR ISI-2
BAB I PENDAHULUAN-4
A.    Latar Belakang-4
B.     Tujuan penelitian-4
C.     Manfaat penelitian-4
D.    Rumusan masalah-4
BAB II PEMBAHASAN-5
A.    NIKAH-5
1.      Pengertian Nikah-5
2.      Dasar Hukum Nikah-5
3.      Hukum Nikah-6
4.      Rukun Nikah-6
5.      Syarat-syarat pengantin laki-laki dan perempuan-6
6.      Wali dan susuna prioritasnya-7
7.      Syarat-syarat wali-8
8.      Wali hakim-9
9.      Syarat-syarat saksi-9
10.  Ijab dan qabul-10
11.  Mahar ( maskawin )-11
12.  Syarat-syaray mahar-11
13.  Perempuan yang haram dinikahi-12
14.  Hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan-13
15.  Hal-hal yang memutuskan pernikahan-15
B.     THALAQ-15
1.      Pengertian Thalaq-15
2.      Rukun Thalaq-16
3.      Macam-macam  Thalaq-18
4.      Fasakh-19
5.      Khulu-19
6.      Ila-20
7.      Dhihar-21
8.      Liaan-22
C.     RUJU-23
1.      Pengertian Ruju’-23
2.      Rukun Ruju-23
3.      Syarat-syarat Ruju-23
4.      Ucapan Ruju-24
BAB III PENUTUP -25
A.    Kesimpulan -25
B.     Saran -25
DAFTAR PUSTAKA -27









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan manusia merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan kehidupan yang lazim disebut norma. Norma adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia. Bekerjanya system norma bagi manusia adalah bagaikan pakaian hidup yang membuat manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas kehidupannya.
Islam sebagai suatu keyakinan yang kita jalani tentunya juga memiliki norma-norma yang mengatur setiap pemeluknya.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di dasawarsa ini, seiring itu pula kita sering kali diperhadapkan pada berbagai persoalan. Dimana persolan-persoalan yang kerap kali muncul menimbulkan perselisihan dikalangan ummat masa kini, karena semakin menipisnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu-ilmu agama. Bagi masyarakat masa kini ilmu agama sudah kuno bagi mereka, itu semua karena adanya doktrim-doktrim dari teknologi masa kini. Sehingga apabila masyarakat diperhadapkan pada pesoalan yang berkaitan dengan tuntutan agama, mereka kadang bingung harus berbuat apa. Belum lagi masalah tersebut mengenai tuntutan syariat yakni mengenai permasalahan Pernikahan, Talak dan rujuk. Dimana dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat terkadang masih kalang kabut
Berangkat dari dasar pemikiran tersebut, sehingga kami berinisiatif mengangkat sebuah tulisan yang membahas masalah tersebut. Dimana tulisan ini kami beri judul “Prosesi Pelaksanaan Nikah, Talak dan rujuk dalam Kacamata Islam”
B.     Tujuan Penelitian

C.    Manfaat Penelitian
kita mampu memahami prosesi pelaksanaan Nikah,Talak dan Rujuk secara mendalam

D.    Rumusan Masalah
Bagaimanakah prosesi pelaksanaan Nikah, Talak dan Rujuk dalam kacamata islam?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    N I K A H
Pengertian Nikah
Nikah artinya  : “suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya”.
            Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan,  untuk hidup bersama  dalam suaturumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan- ketentuan syariat Islam.
Dasar Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan / dianjurkan oleh syara’.
Firman Allah Swt. Yang Artinya: Maka kawinilah perempuan-perempuan ytang kamu sukai, dua, tiga, empat, tetapi kalau kamu kuatir tidaka dapat berlaku adil ( antara perempuan-perempuan itu ), hendaklah satu saja. ( Q.S An-Nisa : 3 )
Firman allah dalam al-Qur’an yang Artinya : Dan kawinilah orang-orang yang sendirian ( janda ) diantara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang patut. ( Q.S An-Nur : 32 )
Rasulullah SAW bersabda  yang Artinya: dari Abdullah bin Masud ra. Ia berkata : Rasulullah SAW bersabda kepada kami: “Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu kebih kuasa untuk menjaga mata dan kemaluan; dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya”. ( Muttafaq alaihi )
Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima :
1.      Jaiz ( boleh ), ini asal hukumnya
2.      Sunnat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.      Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan tejerumus kedalam lembah perzinaan.
4.      Makruh, bagi orang tidak mampu member nafkah.
5.      Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.
Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima:
1.      Pengantin laki-laki
2.      Pengantin perempuan
3.      Wali
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab dan qabul
Syarat-syarat pengantin laki-laki
1.      Tidak dipaksa / terpaksa
2.      Tidak dalam ihram haji arau umrah
3.      Islam ( apabila kawin dengan perempuan islam )
Syarat-syarat pengantin perempuan
1.      Bukan perempuan yang dalam iddah
2.      Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3.      Antara laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim
4.      Tidak di dalam keadaan ihram haji dan umrah
5.      Bukan perempuan musyrik
Wali dan susunan prioritasnya
Akad nikah tidak sah kecuali denga seorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua saksi yang adil.
Sabda Rasulullah saw yang Artinya: dari Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah saw. telah bersabda : siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizing walinya, maka batllah pernikahannya, dan jika ia telah bercampur, maka maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sulthan-lah menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali. ( H.R Imam yang empat kecuali NasaI dan disahkan oleh abu Awanah dan Ibnu Hibban serta Hakim )
Wali yang mengaqadkan nikah ada 2 macam, yaitu :
1.      Wali nasab
2.      Wali Hakim
Wali nasab ialah wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang akan dinikahkan, yaitu :
1.      Ayah dari perempuan yang akan dinikahkan itu
2.      Kakek ( ayah dari ayah mempelai perempuan )
Wali ayah dan datik diberi hak menikahkan anaknya yang masih perawan ( bikir ) dengan tanpa izin si anak lebih dahulu, denga orang yang dianggapnya baik. Adapun anak yang sudah janda ( tsayyib ) maka tidak boleh, kecuali harus ada mendapat izin dari anak itu lebih dahulu. Sedangkan wali-wali yang mempelainya kecuali sesudah mendapat izin dari pengantin yang bersangkutan.
Sabda Rasulullah Saw yang Artinya: Abi Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda : tidak boleh dinikahkan seorang janda hingga ia ,mengizinkan, dan perawan tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai iziinnya. Sahabat-sahabat bertanya : Ya Rasulullah bagaimanakah izinnya itu ? Beliau bersabda : Diamnya. ( H. R. Bukhari dan Muslim  )
3.      Saudara laki-laki yang seayah seibu dengan dia
4.      Saudara laki-laki yang seayah dengan dia
5.      Anak laki-laki dari ksaudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dengan dia
7.      Saudara ayah yang laki-laki ( paman dari pihak laki-laki )
8.      Anak laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung, kemudian yang seayah.
Syarat-syarat wali
1.      Syarat orang bukan islam tidak sah menjadi wali, sebab dalam Al-Quran telah dinyatakan bahwa orang kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam Al-Quran yang Artinya : janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mikmin. ( Q.S. Al-Imran : 28 )
2.      Laki-laki
3.      Baligh dan berakal
4.      Merdeka bukan sahaya
5.      Bersifat adil
Perkawinan perempuan kafir dzimi tidak membutuhkan syarat islamnya wali. Dan perkawinan perempuan budak ( amat ) tidak membutuhkan sifat adilnya wali.
            Wali Hakim
            Wali hakim adalah kepala Negara yang beragama islam, dan dalam hal ini biasanya kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh Kepala  Pengadilan agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi Hakim ( biasanya diangkat Kepala kantor Urusan Agama kecamatan ) untuk mengaqadkan nikah perempuan yang berwali Hakim.
Perlunya wali dalam perkawinan
1.      Untuk menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua
2.      Orang tua biasanya lebih tahu tentang bakal jodoh anaknya, sebab perawan islam tidak patut bergaul bebas.
Syarat-syarat Saksi
1.      Laki-laki
2.      Beragama islam
3.      Akil baligh
4.      Mendengar
5.      Bisa berbicara dan melihat
6.      Waras ( berakal )
7.      Adil
Sabda Rasulullah saw yang Artinya: Dari aisyah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda: tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil. ( H.R. ahmad dan Baihaqi )
Perlunya saksi dalam perkawinan
1.      Untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap pergaulan mereka.
2.      Untuk menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya.
Pada saat sekarang malah tidak hanya cukup saksi saja, tetapi harus disertai surat nikah ( kawin ). Ini bukan merupakan syarat nikah, tetapi hanya untuk menjaga kalau ada kesulitan, misalnya kalau kedua saksi tersebut jauh temp[atnya atau sukar dicarinya atau sudah mati.
            Ijab dan qabul
            Ijab yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki.
            Qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
            Ucapan ijab dan qabul sebagai berikut ;
1.      Ijab dari wali/orang tua pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki: “aku nikahkan engkau dengan Fatimah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dari pengantin laki-laki : “aku terimah nikahnya Fatimah binti ahmad dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
2.      Bila ijab diucapkan oleh wakil wali kepada pengantin laki-laki : Aku nikahkan engkau dengan Fatimah binti Ahmad yang telah mewakilkan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dsari pengantin laki-laki seperti dalam qabul no.1
3.      Bila ijab diucapkan oleh wali sendiri kepada wakil calon suami ( pengantin laki-laki ): “aku kawinkan fulan yang mewakilkan kepamu dengan Fatimah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dari pengantinm laki-laki : ”aku terima nikahnya Fatimah binti Ahmad untuk Fulan yang mewakilkan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
4.      Bila ijab diucapkan oleh wakil wali kepada wakil calon suami ( pengantin laki-laki ) : “Aku nikahkan Fulan yang mewakilkan kepadamu dengan Fatimah binti Ahmad yang mewakilkan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dari pengantin laki-laki tersebut seperti pada no.3.
Mahar ( maskawin )
Maskawin hukumnya wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah sunnat.
Firman Allah swt. dalam  Al-Quran  yang Artinya: berikanlan maskawin kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian yang wajib. ( Q.S. An-Nisa : 4 )
Maskawin tidak ada batas banyak dan sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya.Mahar yang baik mahar yang tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang telah ditetapkan  waktu ijab qabul. Jika ia bercerai dengan talak sebelum bergaul suami istri ( gabla dukhul ), wajib membayar seperdua mahar yang telah ditentukan, dan jika telah melakukan pergaulan suami istri, maka wajib membayar mahar semuanya.
Rasulullah saw. dalama melaksanakan pernikahannya telah memberikan maskawin, sebagaiman dinyatakan dalam hadits yang Artinya : Dari Anas ra. dari Nabi saw.: bahwasanya beliau telah memerdekakan shafiyah, dan beliau jadikan kemerdekaanya itu sebagai maskawin”. ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Syarat-syarat Mahar
1.      Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat
2.      Milik suami
3.      Ada manfaatnya
4.      Sanggup menyerahkan, mahar tidah sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya.
5.      Dapat diketahui sifat dan jumlahnya
Perempuan yang Haram Dinikahi
Adapun perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena keturunan diantaranya
1.      Ibu dan seterusnya ke atas
2.      Anak perempuan dan seterusnya ke bawah
3.      Saudara perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
4.      Bibi ( saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu )
5.      Bibi ( saudara ayah baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu )
6.      Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
7.      Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah
Perempuan yang haram dinikahi karena susuan, yaitu
1.      Ibu yang menyusui
2.      Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susuan
Perempuan yang haram dinikahi karena hubungan mashaharah/perkawinan
1.      Ibu isterinya ( mertua ) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuan
2.      Rabibah, yaitu anak tiri ( anak isteri yang dikawini yang dikawini suami lain ), jika sudah bercampur dengan ibunya
3.      Isteri ayah dan seterusnya ke atas
4.      Wanita-wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek ( datuk 0 sampai ke atas, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran yang Artinya : dan janganlah kamu kawini wanita-wanita ( janda ) yang pernah dikawini oleh ayahmu. ( Q.S. An-Nisa : 22 )
5.      Isteri anaknya yang laki-laki ( menantu ) dan seterusnya ke bawah
Hal-hal yang Berhubungan dengan Pernikahan
a.       Melihat bakal isteri: bagi laki-laki yang hendak meminang disunnatkan lebih dahulu melihat perempuan yang hendak dinikahi/dipinangnya jika diharap pinangan itu akan diterima. Juga sebaliknya bagi perempuan disunnatkan pula melihat lebih dahulu laki-laki bakal suaminya.
Berdasarkan keterangan Sabda Rasulullah yang Artinya : Dari jabir ra., ia berkata : Rasulullah saw. telah bersabda : jika ada seorang diantara kamu sekalian meminang seorang wanita, maka apabila mungkin ia melihat dari padanya apa-apa yang menarik sehingga akan mengawininya maka lakukanlah. ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud dan rawi-rawinyadi percaya dan disahkan oleh Hakim )
b.       Meminang, perempuan yang boleh dipinang ialah perempuan yang masih sendirian, bukan isteri orang, tidak dalm iddah dan tidak sedang dalam pinangan orang lain, hukumnya haram, jika pinangan orang itu telah diterima pihak perempuan. Adapun sebelum diterinya tidak haram.
c.       Sifat perempuan dan laki-laki yang baik
1.      Yang beragama islam dan menjalangkannya
2.      Turunan orang yangb berkembang ( mempunyai keturunan yang sehat )
3.      Perawan dan turununnya orang baik-baik, berperangai baik dan kufu (mempunyai keseimbangan baik derajatnya maupun keturunannya )
Sabda Nabi saw yang Artinya: dari Abi Hurairah ra. dari Nabi saw., beliau bersabda: seorang wanita dinikahi karena empat sebab: kerena hartanya, karena kedudukannya, sebab kecantikannya dan sebab agamanya, maka hendalah kamu memilih sebab agamanya, engkau pasti bahagia. ( H.R. Bukhari dan Muslim dengan diikuti Imam yang tujuh )
d.      Walimah pengantin, bagi suami disunnatkan mengadakan jamuan atau walimah sesudah berlangsunnya akad nikah. Sekurang-kurangnya menyembelih seekor kambing bagi yang berkesanggupan dan menghidangkannya jamuan walau sekedar minuman bagi yang tidak mampu. Orang yang diundang menghadiri walimah pengantin/perkawinan, memenuhi undangan tersebut hukumnya wajib.
Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah saw. Yang artinya: Dari abi Hurairah ra., ia berkata : Rasulullah saw. Telah bersabda: sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang diundang fakir miskin ( orang yang mau akan makanan itu ), sedangkan yang diundang adalah orang-orang kaya, dan siapa pun yang tidak memenuhi undangan itu ( walimah ), sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. ( H.R. Muslim )
e.       Memberitahukan berlangsungnya pernikahan kepada khalayak ramai hukumnya sunnah. Pemberitahuan itu dilakukan dengan cara apa saja asalkan tidak dilakukan dengan perbuatan yang dilarang oleh Islam.
f.        Pergaulan dalam rumah tangga antara isteri hendaknya diliputi rasa tasamukh ( tolerant ) dan tenggang menenggang.
Firmana Allah swt. Dalam Al-Quran yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman! Tiddaklah dibolehkan bagi kamu mempusakai perempaun-perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan perempuan-perempuan itu, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang kamu berikan kepadanya, kecuali jika mereka terang melakukan perbuatan keji. ( Q.S. An-Nisa : 19 )    
            Hal-hal yang Memutuskan Pernikahan 
1.      Karena salah satu suami isteri meninggal
2.      Karena talak
3.      Karena fasah, yakni salah satu di antara suami isteri itu merusak ke pengadilan tentangg perkawinan itu.
4.      Karena khulu
5.      Karena Liaan
6.      Karena Ila
B.     T  H A L A Q
Pengerian Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya: Engkau telah kutalak, dengan ucapan itu ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.
Thalaq itu pwebuatan yang halal, namuan juga suatu hal yang dibenci oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi saw yang Artinya: Dari Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah saw. telah bersabda: diantara hal-hal yang halal namun dibenci Allah ialah thalaq. ( H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalanya )
Rukun Thalaq
1.      Suami yang menthalaq, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri
2.      Isteri yang dithalaq
3.      Ucapan yang digunakan untuk menthalaq
Ucapan Thalaq
Ucapan untuk menthalaq isteri ada dua
1.      Ucapan sharih yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk menthalaq. Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat menthalaq isterinya.
Ucapan thalaq sharih ada tiga
a.       Thalaq artinya mencerai
b.      Pirak ( firaq ) memisahkan diri
c.       Sarah lepas
2.      Ucapan yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksidnya talak lain. Ucapan thalak kinayah memerlukan adanya niat, artinya jika ucapan talak itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat maka talaknya belum jatuh.
Ucapan kinayah antara lain
a.       Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu
b.      Kewinlah engkau dengan orang lain
c.       Saya sudah tidak hajat lagi kepadamu
Rasuulullah saw bersabda yang artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda ada tiga perkara, yang bila disungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalak dan ruju. ( H.R. Iamam yang empat, kecuali Nasai dan disahkan oleh hakim )
            Selain dari beberapa poin diatas, thalak atau cerai juga bisa dilakukan dengan cara:
a.       Cerai dengan surat
Thalak yang dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca, hukumnya sama denga lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada isteri, maka sama denga kinayah.
b.      Cerai dengan dipaksa
Cerai dengan dipaksa oleh orang lain tanpa kemauannya sendiri, hukumnya sama dengan kinayah, yaitu kalau hatinya membenarkan, maka jatuhlah talak itu dan kalau tidak, maka itu belum dianggapjatuh.
c.       Taliq thalaq
Mentaliqkan thalaq ialah menggantungkan thalaq denga sesuatu, misalnya suami berkata “Engkau tertalak apabila engkau meninggalkan rumah ini tanpa seizing saya” atau ucapan lain yang semacam itu. Jika isteri meningglkan rumah tanpa ijin suami maka jatuhlah talaknya.
            Bilangan thalaq
            Seorang yang merdeka berhak mentalak isterinya dari satu sampai tiga. Talak satu atau dua boleh ruju ( kembali ) sebelum habis iddanya dan boleh kawin kwmbali sesudah iddah.
Firman Allah dalam Al-Quran  yang Artinya: Thalaq ( yang dapat dirujuki ) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang maruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S. Al-Baqara : 229 )
Pendapat Tentang Thalaq Tiga
Talak tiga meliputi beberapa cara:
1.      Mentalak isterinya pada masa yang berlainan, misalnya suami mentalak isterinya talak satu, pada masa iddah ditalak lagi satu, pada masa iddah kedua ditalak lagi talak satu
2.      Suami mentalak isteri dengan talak satu, kemudian setelah iddah dinikahi kembali dengan nikah baru, lalu ditalak, setelah iddahnyahabis dinikahi kembali lalu ditalak lagi denga yang ketiga kalinya.
3.      Ucapan talak dari suami yang dijatuhkan sekaligus, dengan ucapannya “ saya talak engkau talak tiga “ ucapan semacam ini mengakibatkan jatuhnya talak tiga.
Macam-macam Thalaq
1.      Talak rajai yakni talak yang suami bole ruju kembali, pada bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan ( aqad ) baru, asal isterinya masih di dalam iddahnya seperti talak satu dan dua
2.      Talak bain ialah talak yang suami tidak boleh ruju kembali kepada bekas isterinya, melainkan mesti dengan aqad baru.
Talak  bain terbagi menjadi dua:
a.       Bain sughra ( kecil ) seperti talak tebus ( khulu ) dan mentalak isterinya yang belum dicampuri
b.      Bain kubra ( besar ) yitu talak tiga
3.      Fasakh karena belanja
Isteri yang taat yang tidak mendapat belanja makan, pakaian atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasakh kepada Hakim jika ia tak sabar. Hakim Syari dapat menfasakhkan ia tidak sabar. Hakim Syari dapat menfasakhkan nikah itu.
4.      Fasakh Karena Janji
Perjanjian yang dapat menjadi sebab memfasakh nikah ialah perjanjian yang disebutkan dalam aqad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan katanta “Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu denganjanji bahwa ia pandai membaca Al-Quran”.
Membaca Al-Quran dan suami tidak suka menerimanya maka ia dapat memfasakh nikah tersebut.
5.      Fasakh karena mahar
Isteri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup membayar mahar yangbtnai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami belum lagi bergaul ( qabla dukhul )
Aada lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.
            F A S A K H
            Fasakh artinya merusak atau putus. Maksudnya ialah percerraian dengan merusak atau merombak hubungan nikah antara suami dengan isteri.
Perombakan ini dilakukan oleh Hakim dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak. Perceraian dengan fasakh tidak dapat diruju. Kalau suami
Hendak kembali kepada isterinya maka harus dengan aqad baru. Perceraian dengan Fasakh dilakukan dengan berulang-ulang lebih dar       I tiga kali, boleh kembali lagi dengan aqad nikah yang baru
Sebab-sebab fasakh
1.      Karena ada cacat
2.      Karena tidak mendapat nafkah
3.      Karena tidak memenuhi janji
K H U L U’                                                                                                         
Khulu ialah perceraian yang timbul atas kemauan isteri dengan menbayar iwadl kepada suami, misalnya kata suami “kau kutlak denga bayaran seratus ribu rupiah”
Kemudian isteri membayar kepadanya seratus ribu rupiah.
Perceraian yang dialukan secara khulu berakibat, bekas suami tidak dapat ruju lagi dan tidak boleh lagi menambah talak sewaktu iddah, hanya dibolehkan kawin lagi/kembali dengan aqad baru.
Sebagian ulama berpendapat tidak bole khulu melainkan apabila keinginan bercerai datang dari pihak isteri katena mungkin tidak terdapat persesuaian lagi dengan suaminya.
Firman Allah dalam Al-Quran yang Artinya :Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya ( Q.S. al-Baqara : 229 )

I L A
Ila artinya suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya selama empat bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Bersempah seperti tersebut diatas, hendaknya ditunggu sampai empat bulan, kalau dia kembali baik kepada isterinya sebelum empat bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah ( kifarat ) saja.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya : dari Aisya ra., ia berkata: rasulullah saw. Pernah bersumpah ila dari isteri-isterinya dan beliau mengharamkan, lalu beliau jadikan yang haram menjadi halal, dan menjadikan kifarat bagi orang bersumpah. ( H.R. Tirmidzih dan rawi-rawinya dapat dipercaya )
Tapi kalau sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan isterinya, Hakim berhak menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara : membayar kifarat sumpah, kemudian kembali baik dengan isterinya atau mentalak isterinya. Jika suami tidak menjalankan satu dari dua perkara itu, maka hakimberhak menceraikan isterinya dengan paksa.
D H I H A R
Dhihar ialah ucapan suami yang menyerupakan isterinya sama denga ibunya, seperti kata suami kepada isterinya : “punggungmu seperti punggung ibuku”. Apabila seorang suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan kepada talak maka wajib baginya mambayar kifarat dan haram baginya bercampaur dengan isterinya sebelum kifarat dibayar.
Firman Allah dalam Al-Quran yang Artinya : Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (         Q.S. Al-Mujadillah : 2 )
Kifarat Dhihar
1.      Kifarat dengan cara memerdekakan hamba sahaya
2.      Kalau tidak mampu, maka sebagai gantinya ialah berpuasa terus-menerus sampai dua bulan
3.      Kalau berpuasa tidak mampu maka sebagai gantinya memberikan makan kepada fakir miskin 60 orang, tiap-tiap orang lima per enam liter



L IA N
Lian ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh isteri yang telah melakuakan perbuatan yang mengotori dirinya ( berzina ) alas an suami untuk menolak anak.
Tuduhan berat ini pembuktiannya harus dilakukan dengan mengemukakan  4 orang saksi laki-laki. Orang yang menuduh orang lain berzina dan ia dapat menbuktikannya, akan dihukum pukul denga 80 kali. Hukuman ini berlaku pula terhadap suami yang menuduh isterinya berzina. Hukuman tersebut dapat ditolak dengan salah satu jalan:
1.       Mengemukakan 4 orang saksi laki-laki
2.      Melakukan lian
Firman Allah swt. dalam  Al-Quran yang Artinya : Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. ( Q.S. An-Nuur : 6-7 )
Akibat Lian
Apabila suami sudah mengucapkan lian, maka timbul beberapa hukum sebagai berikut:
1.      Gugur hukum menuduh baginya
2.      Isteri tidak mendapat hukuman sebagai orang yang berzina
3.      Isteri bercerai dari padanya dan penceraian ini tidak boleh ruju dan tidak boleh kawin kmbali dengan cara apapun
4.      Kalau ada anak, tidak dapat diakui oleh suami
C.    R U J U
Pengertian Ruju
Ruju ialah suami kembali kepada isterinya yang telah diceraikan ( bukan talak Bain ), yang masih dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.

Rukun Ruju
1.    Suami yang meruju
2.    Isteri yang diruju
3.    Ucapan yang mengatakan ruju ( shighat )
4.    Saksi
Menurut Al-Quran dalam surah Ath-Thalaq : 2, bahwa saksi dala ruju itu diperlukan, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an yang Artinya : Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. ( Q.S. Ath-Thalaq : 2 )
Syarat Ruju
1.      Suami yang meruju dengan kehendak sendiri bukan karena paksa
2.      Isteri yang diruju dalam keadaan talak rajai yang masih dalam keadaan iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
Sabda Nabi saw yang Artinya: Dari Ibnu Umar ra., bahwasanya ketika ia mencerai isterinya, Nabi saw. bersabda kepada Umar: perintahkanlah agar ia meruuju isterinya. ( H.R. Bukhari dan Muslim )

Ucapan Ruju
Ucapan yang dipergunakan ruju ada dua :
1.      Ucapan sharih, ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk ruju misalnya : “aku kembalikan engkau kepada nikahku”. “Aku ruju engkau”. “Aku terima kembali kepada engkau”.
2.      Ucapan kinayah, ialah ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk ruju misalnya : “aku nikahi engkau” atau “aku pegang engkau”. Ruju dengan ucapan khinayah memerlukan niat, yaitu apabilah ia tidak niat maka tidak sah ruju itu.
3.      Ruju dengan surat
Ruju dengan surat yang ditilis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca, termasuk ruju artinya harus ada niat dati suami itu.
















BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Nikah artinya  : “suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya”.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan,  untuk hidup bersama  dalam suaturumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan- ketentuan syariat Islam.
Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya: Engkau telah kutalak, dengan ucapan itu ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.
Ruju ialah suami kembali kepada isterinya yang telah diceraikan ( bukan talak Bain ), yang masih dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
B.     S a r a n
Kami sadar bahwa apa yang ada ditangan pembaca saat ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami senantiasa mengharapkan uluran tangan yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makala ini dikemudian hari. Kami hanya berharap bahwa makala ini mampu menjadi sebuah referensi yang ideal dalam hal pengkajian tentang Nikah, talak dan Rujuk. Terkhusus dalam menyelesaikan dilema-dilema yang sering muncul dalam kalangan masyarakat awam mengenai pelaksanaan Nikah, Talak dan Rujuk yang sesuai dengan syariat Islam
Mengingat bahwa masalah prosesi pelaksanaan Nikah, Talak dan rujuk yang sesuai dengan syariat islam bagi masyarakat awam  merupakan hal yang lazim , tentunya untuk mengamalkannya memerlukan pemahaman yang cukup memadai agar dalam pelaksanaannya kita tidak lagi mengalami kekeliruan, karena apabila kita keliru dalam menafsirkan, niscaya dalam pelaksanakaannya tidak akan sempurnah. Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat memudahkan kita, khususnya dalam proses pengamalannya.
Mudah-mudahan Allah swt. senantiasa meridhai segala aktivitas kita dan dapat bernilai ibadah di sisisnya. Amin
Billahi Taufik Walhidayah
Assalamu Alaikum Wr. Wb. 

















DAFTAR PUSTAKA
-          Muhammad Uwaidah, Syaikh Kamil. 2008. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
-          Rifai, H. Moh. Drs. 1978. Fiqih Islam Lengkap.  Semarang: PT. Toha Karya Putra

Categories: Share

Leave a Reply