Pernikahan, Talak dan Ruju' Dalam Islam
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya menjadi
sempurnalah segenap kebaikan, dan kepada-Nyalah taufik dan hidayah diharap
dalam segala urusan dunia dan akhirat. Wahai tuhan kami, berikanlah rahmat
kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam
urusan kami. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi
Muhammad Saw. Yang telah dipilih Allah sebagai rahmat bagi sekalian alam dan
pembimbing seluru makhluk; beserta keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang
mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat. Amma
ba’da:
Karena dengan
izin-Nyalah kami bisa menyuguhkan makalah ini, yang memuat tentang penjelasan
mengenai Penikahan, Talak dan Rujuk . Dalam penyajiannya kami berusaha
menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan memberikan pemaparan yang luas dan
luges. Adapun referensi yang kami gunakan merupakan referensi yang dapat diakui
keabsahannya. Makalah ini kami susun dengan maksud: “Li-ibtighaa-i mardlaatillaah” yakni untuk memperoleh keridhaan
Allah semata-mata.
Kepada saudara-saudara kami yang seagama dan seaqidah, kami
ucapkan banyak terima kasih atas campur tangannya dalam penyusunan maklah ini,
semoga amal dan jerih payahnya dibalas oleh Allah Swt. Tentunya makalah yang
kami suguhkan ini tidaklah terlepas dari kekurangan, karena kami hanyalah
manusia biasa yang tak lupuk dari salah dan khilaf, olehnya itu, kritik dan
saran yang membangun senantiasa kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini
dikemudian hari.
Wassalam.
Makassar, 20 Oktober 2010
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR-1
DAFTAR ISI-2
BAB I PENDAHULUAN-4
A.
Latar
Belakang-4
B.
Tujuan
penelitian-4
C.
Manfaat
penelitian-4
D.
Rumusan
masalah-4
BAB II PEMBAHASAN-5
A.
NIKAH-5
1.
Pengertian
Nikah-5
2.
Dasar
Hukum Nikah-5
3.
Hukum
Nikah-6
4.
Rukun
Nikah-6
5.
Syarat-syarat
pengantin laki-laki dan perempuan-6
6.
Wali
dan susuna prioritasnya-7
7.
Syarat-syarat
wali-8
8.
Wali
hakim-9
9.
Syarat-syarat
saksi-9
10. Ijab dan qabul-10
11. Mahar ( maskawin )-11
12. Syarat-syaray mahar-11
13. Perempuan yang haram dinikahi-12
14. Hal-hal yang berhubungan dengan
pernikahan-13
15. Hal-hal yang memutuskan pernikahan-15
B.
THALAQ-15
1.
Pengertian
Thalaq-15
2.
Rukun
Thalaq-16
3.
Macam-macam Thalaq-18
4.
Fasakh-19
5.
Khulu-19
6.
Ila’-20
7.
Dhihar-21
8.
Lia’an-22
C.
RUJU’-23
1.
Pengertian
Ruju’-23
2.
Rukun
Ruju’-23
3.
Syarat-syarat
Ruju’-23
4.
Ucapan
Ruju’-24
BAB III PENUTUP -25
A.
Kesimpulan
-25
B.
Saran
-25
DAFTAR PUSTAKA -27
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehidupan manusia merupakan anugrah
Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijalani oleh setiap manusia berdasarkan aturan
kehidupan yang lazim disebut norma. Norma adalah istilah yang sering digunakan
untuk menyebut segala sesuatu yang bersifat mengatur kehidupan manusia.
Bekerjanya system norma bagi manusia adalah bagaikan pakaian hidup yang membuat
manusia merasa aman dan nyaman dalam menjalani tugas kehidupannya.
Islam sebagai suatu keyakinan yang kita
jalani tentunya juga memiliki norma-norma yang mengatur setiap pemeluknya.
Seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi di dasawarsa ini, seiring itu pula kita sering kali
diperhadapkan pada berbagai persoalan. Dimana persolan-persoalan yang kerap
kali muncul menimbulkan perselisihan dikalangan ummat masa kini, karena semakin
menipisnya pemahaman masyarakat terhadap ilmu-ilmu agama. Bagi masyarakat masa
kini ilmu agama sudah kuno bagi mereka, itu semua karena adanya doktrim-doktrim
dari teknologi masa kini. Sehingga apabila masyarakat diperhadapkan pada
pesoalan yang berkaitan dengan tuntutan agama, mereka kadang bingung harus
berbuat apa. Belum lagi masalah tersebut mengenai tuntutan syariat yakni
mengenai permasalahan Pernikahan, Talak dan rujuk. Dimana dalam penerapannya
dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat terkadang masih kalang kabut
Berangkat dari dasar pemikiran
tersebut, sehingga kami berinisiatif mengangkat sebuah tulisan yang membahas
masalah tersebut. Dimana tulisan ini kami beri judul “Prosesi Pelaksanaan Nikah, Talak dan rujuk dalam Kacamata Islam”
B.
Tujuan Penelitian
C.
Manfaat Penelitian
kita
mampu memahami prosesi pelaksanaan Nikah,Talak dan Rujuk secara mendalam
D. Rumusan
Masalah
Bagaimanakah prosesi pelaksanaan Nikah,
Talak dan Rujuk dalam kacamata islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. N
I K A H
Pengertian Nikah
Nikah
artinya : “suatu akad yang menghalalkan
pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan
menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya”.
Dalam
pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua
orang, laki-laki dan perempuan, untuk
hidup bersama dalam suaturumah tangga
dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan- ketentuan syariat Islam.
Dasar Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan itu
diperintahkan / dianjurkan oleh syara’.
Firman Allah Swt. Yang Artinya: Maka kawinilah perempuan-perempuan ytang
kamu sukai, dua, tiga, empat, tetapi kalau kamu kuatir tidaka dapat berlaku
adil ( antara perempuan-perempuan itu ), hendaklah satu saja. ( Q.S An-Nisa’
: 3 )
Firman allah dalam al-Qur’an yang Artinya
: Dan kawinilah orang-orang yang
sendirian ( janda ) diantara kamu dan hamba sahaya laki-laki dan perempuan yang
patut. ( Q.S An-Nur : 32 )
Rasulullah SAW bersabda yang Artinya: dari Abdullah bin Mas’ud ra. Ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda kepada kami: “Hai kaum pemuda, apabila diantara kamu kuasa untuk
kawin, hendaklah ia kawin, sebab kawin itu kebih kuasa untuk menjaga mata dan
kemaluan; dan barang siapa tidak kuasa, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu
jadi penjaga baginya”. ( Muttafaq alaihi )
Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima :
1.
Jaiz
( boleh ), ini asal hukumnya
2.
Sunnat,
bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
3.
Wajib,
bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan tejerumus kedalam lembah
perzinaan.
4.
Makruh,
bagi orang tidak mampu member nafkah.
5.
Haram,
bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.
Rukun Nikah
Rukun nikah ada lima:
1.
Pengantin
laki-laki
2.
Pengantin
perempuan
3.
Wali
4.
Dua
orang saksi
5.
Ijab
dan qabul
Syarat-syarat
pengantin laki-laki
1.
Tidak
dipaksa / terpaksa
2.
Tidak
dalam ihram haji arau ‘umrah
3.
Islam
( apabila kawin dengan perempuan islam )
Syarat-syarat
pengantin perempuan
1.
Bukan
perempuan yang dalam ‘iddah
2.
Tidak
dalam ikatan perkawinan dengan orang lain
3.
Antara
laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrim
4.
Tidak
di dalam keadaan ihram haji dan ‘umrah
5.
Bukan
perempuan musyrik
Wali
dan susunan prioritasnya
Akad nikah tidak sah kecuali denga
seorang wali ( dari pihak perempuan ) dan dua saksi yang adil.
Sabda Rasulullah saw yang Artinya: dari Aisyah ra., ia berkata : Rasulullah
saw. telah bersabda : siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizing
walinya, maka batllah pernikahannya, dan jika ia telah bercampur, maka
maskawinnya itu bagi perempuan itu, lantaran ia telah menghalalkan kemluannya,
dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sulthan-lah menjadi wali
bagi yang tidak mempunyai wali. ( H.R Imam yang empat kecuali Nasa’I
dan disahkan oleh abu ‘Awanah dan Ibnu Hibban serta Hakim )
Wali yang mengaqadkan nikah ada 2
macam, yaitu :
1.
Wali
nasab
2.
Wali
Hakim
Wali nasab ialah wali yang ada hubungan
darah dengan perempuan yang akan dinikahkan, yaitu :
1.
Ayah
dari perempuan yang akan dinikahkan itu
2.
Kakek
( ayah dari ayah mempelai perempuan )
Wali ayah dan datik diberi hak menikahkan anaknya yang masih
perawan ( bikir ) dengan tanpa izin si anak lebih dahulu, denga orang yang
dianggapnya baik. Adapun anak yang sudah janda ( tsayyib ) maka tidak boleh,
kecuali harus ada mendapat izin dari anak itu lebih dahulu. Sedangkan wali-wali
yang mempelainya kecuali sesudah mendapat izin dari pengantin yang
bersangkutan.
Sabda Rasulullah Saw yang Artinya: Abi Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw. telah bersabda : tidak boleh
dinikahkan seorang janda hingga ia ,mengizinkan, dan perawan tidak boleh
dinikahkan hingga ia dimintai iziinnya. Sahabat-sahabat bertanya : Ya
Rasulullah bagaimanakah izinnya itu ? Beliau bersabda : Diamnya. ( H. R.
Bukhari dan Muslim )
3.
Saudara
laki-laki yang seayah seibu dengan dia
4.
Saudara
laki-laki yang seayah dengan dia
5.
Anak
laki-laki dari ksaudara laki-laki yang seibu seayah dengan dia
6.
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dengan dia
7.
Saudara
ayah yang laki-laki ( paman dari pihak laki-laki )
8.
Anak
laki-laki dari paman yang dari pihak ayahnya yang sekandung, kemudian yang
seayah.
Syarat-syarat
wali
1. Syarat orang bukan islam tidak sah
menjadi wali, sebab dalam Al-Qur’an telah dinyatakan bahwa orang
kafir itu tidak boleh menjadi wali yang menikahkan pengantin perempuan islam.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt. dalam Al-Qur’an yang Artinya
: janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mikmin. ( Q.S.
Al-Imran : 28 )
2.
Laki-laki
3.
Baligh
dan berakal
4.
Merdeka
bukan sahaya
5.
Bersifat
adil
Perkawinan
perempuan kafir dzimi tidak membutuhkan syarat islamnya wali. Dan perkawinan
perempuan budak ( amat ) tidak membutuhkan sifat adilnya wali.
Wali Hakim
Wali
hakim adalah kepala Negara yang beragama islam, dan dalam hal ini biasanya
kekuasaannya di Indonesia dilakukan oleh Kepala
Pengadilan agama, ia dapat mengangkat orang lain menjadi Hakim (
biasanya diangkat Kepala kantor Urusan Agama kecamatan ) untuk mengaqadkan
nikah perempuan yang berwali Hakim.
Perlunya wali dalam perkawinan
1.
Untuk
menjaga hubungan rumah tangga anak dengan orang tua
2.
Orang
tua biasanya lebih tahu tentang bakal jodoh anaknya, sebab perawan islam tidak
patut bergaul bebas.
Syarat-syarat
Saksi
1.
Laki-laki
2.
Beragama
islam
3.
Akil
baligh
4.
Mendengar
5.
Bisa
berbicara dan melihat
6.
Waras
( berakal )
7.
Adil
Sabda Rasulullah saw yang Artinya: Dari aisyah ra. dari Nabi saw. beliau
bersabda: tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan adanya wali dan dua orang
saksi yang adil. ( H.R. ahmad dan Baihaqi )
Perlunya
saksi dalam perkawinan
1.
Untuk
menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan polisi atau orang lain terhadap
pergaulan mereka.
2.
Untuk
menguatkan janji mereka berdua, begitu pula terhadap keturunannya.
Pada
saat sekarang malah tidak hanya cukup saksi saja, tetapi harus disertai surat
nikah ( kawin ). Ini bukan merupakan syarat nikah, tetapi hanya untuk menjaga
kalau ada kesulitan, misalnya kalau kedua saksi tersebut jauh temp[atnya atau
sukar dicarinya atau sudah mati.
Ijab dan qabul
Ijab
yaitu ucapan wali ( dari pihak perempuan ) atau wakilnya sebagai penyerahan
kepada pihak pengantin laki-laki.
Qabul
yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan.
Ucapan
ijab dan qabul sebagai berikut ;
1.
Ijab
dari wali/orang tua pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki: “aku
nikahkan engkau dengan Fatimah anakku dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
Qabul dari pengantin laki-laki : “aku terimah nikahnya Fatimah binti ahmad
dengan maskawin seribu rupiah tunai”.
2.
Bila
ijab diucapkan oleh wakil wali kepada pengantin laki-laki : Aku nikahkan engkau
dengan Fatimah binti Ahmad yang telah mewakilkan kepadaku dengan maskawin
seribu rupiah tunai”. Qabul dsari pengantin laki-laki seperti dalam qabul no.1
3.
Bila
ijab diucapkan oleh wali sendiri kepada wakil calon suami ( pengantin laki-laki
): “aku kawinkan fulan yang mewakilkan kepamu dengan Fatimah anakku dengan
maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dari pengantinm laki-laki : ”aku terima
nikahnya Fatimah binti Ahmad untuk Fulan yang mewakilkan kepadaku dengan
maskawin seribu rupiah tunai”.
4.
Bila
ijab diucapkan oleh wakil wali kepada wakil calon suami ( pengantin laki-laki )
: “Aku nikahkan Fulan yang mewakilkan kepadamu dengan Fatimah binti Ahmad yang
mewakilkan kepadaku dengan maskawin seribu rupiah tunai”. Qabul dari pengantin
laki-laki tersebut seperti pada no.3.
Mahar
( maskawin )
Maskawin hukumnya wajib, karena
termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah sunnat.
Firman Allah swt. dalam Al-Qur’an yang Artinya:
berikanlan maskawin kepada wanita ( yang
kamu nikahi ) sebagai pemberian yang wajib. ( Q.S. An-Nisa : 4 )
Maskawin tidak ada batas banyak dan
sedikitnya. Pihak perempuan dan laki-laki boleh menentukannya.Mahar yang baik
mahar yang tidak terlampau mahal. Suami wajib membayar sebanyak mahar yang
telah ditetapkan waktu ijab qabul. Jika
ia bercerai dengan talak sebelum bergaul suami istri ( gabla dukhul ), wajib
membayar seperdua mahar yang telah ditentukan, dan jika telah melakukan
pergaulan suami istri, maka wajib membayar mahar semuanya.
Rasulullah saw. dalama melaksanakan
pernikahannya telah memberikan maskawin, sebagaiman dinyatakan dalam hadits
yang Artinya : Dari Anas ra. dari Nabi
saw.: bahwasanya beliau telah memerdekakan shafiyah, dan beliau jadikan
kemerdekaanya itu sebagai maskawin”. ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Syarat-syarat
Mahar
1.
Benda
yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat
2.
Milik
suami
3.
Ada
manfaatnya
4.
Sanggup
menyerahkan, mahar tidah sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak
sanggup menyerahkannya.
5.
Dapat
diketahui sifat dan jumlahnya
Perempuan
yang Haram Dinikahi
Adapun perempuan-perempuan yang haram
untuk dinikahi karena keturunan diantaranya
1.
Ibu
dan seterusnya ke atas
2.
Anak
perempuan dan seterusnya ke bawah
3.
Saudara
perempuan ( sekandung, seayah atau seibu )
4.
Bibi
( saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah atau ibu )
5.
Bibi
( saudara ayah baik sekandung atau perantaraan ayah atau ibu )
6.
Anak
perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah
7.
Anak
perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah
Perempuan yang haram dinikahi karena
susuan, yaitu
1.
Ibu
yang menyusui
2.
Saudara
perempuan yang mempunyai hubungan susuan
Perempuan yang haram dinikahi karena
hubungan mashaharah/perkawinan
1.
Ibu
isterinya ( mertua ) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau
susuan
2.
Rabibah,
yaitu anak tiri ( anak isteri yang dikawini yang dikawini suami lain ), jika
sudah bercampur dengan ibunya
3.
Isteri
ayah dan seterusnya ke atas
4.
Wanita-wanita
yang pernah dikawini oleh ayah, kakek ( datuk 0 sampai ke atas, sebagaimana
dinyatakan dalam Al-Qur’an yang Artinya : dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita ( janda ) yang pernah dikawini oleh ayahmu. ( Q.S. An-Nisa’
: 22 )
5.
Isteri
anaknya yang laki-laki ( menantu ) dan seterusnya ke bawah
Hal-hal
yang Berhubungan dengan Pernikahan
a.
Melihat
bakal isteri: bagi laki-laki yang hendak meminang disunnatkan lebih dahulu
melihat perempuan yang hendak dinikahi/dipinangnya jika diharap pinangan itu
akan diterima. Juga sebaliknya bagi perempuan disunnatkan pula melihat lebih
dahulu laki-laki bakal suaminya.
Berdasarkan keterangan Sabda Rasulullah yang Artinya : Dari jabir ra., ia berkata : Rasulullah saw.
telah bersabda : jika ada seorang diantara kamu sekalian meminang seorang
wanita, maka apabila mungkin ia melihat dari padanya apa-apa yang menarik sehingga
akan mengawininya maka lakukanlah. ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud dan
rawi-rawinyadi percaya dan disahkan oleh Hakim )
b.
Meminang, perempuan yang boleh dipinang ialah
perempuan yang masih sendirian, bukan isteri orang, tidak dalm iddah dan tidak
sedang dalam pinangan orang lain, hukumnya haram, jika pinangan orang itu telah
diterima pihak perempuan. Adapun sebelum diterinya tidak haram.
c.
Sifat
perempuan dan laki-laki yang baik
1.
Yang
beragama islam dan menjalangkannya
2.
Turunan
orang yangb berkembang ( mempunyai keturunan yang sehat )
3.
Perawan
dan turununnya orang baik-baik, berperangai baik dan kufu’
(mempunyai keseimbangan baik derajatnya maupun keturunannya )
Sabda Nabi saw yang Artinya: dari Abi Hurairah ra. dari Nabi saw.,
beliau bersabda: seorang wanita dinikahi karena empat sebab: kerena hartanya,
karena kedudukannya, sebab kecantikannya dan sebab agamanya, maka hendalah kamu
memilih sebab agamanya, engkau pasti bahagia. ( H.R. Bukhari dan Muslim dengan
diikuti Imam yang tujuh )
d.
Walimah
pengantin, bagi suami disunnatkan mengadakan jamuan atau walimah sesudah
berlangsunnya akad nikah. Sekurang-kurangnya menyembelih seekor kambing bagi
yang berkesanggupan dan menghidangkannya jamuan walau sekedar minuman bagi yang
tidak mampu. Orang yang diundang menghadiri walimah pengantin/perkawinan,
memenuhi undangan tersebut hukumnya wajib.
Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah saw. Yang artinya: Dari abi Hurairah ra., ia berkata :
Rasulullah saw. Telah bersabda: sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah
yang diundang fakir miskin ( orang yang mau akan makanan itu ), sedangkan yang
diundang adalah orang-orang kaya, dan siapa pun yang tidak memenuhi undangan
itu ( walimah ), sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (
H.R. Muslim )
e.
Memberitahukan
berlangsungnya pernikahan kepada khalayak ramai hukumnya sunnah. Pemberitahuan
itu dilakukan dengan cara apa saja asalkan tidak dilakukan dengan perbuatan
yang dilarang oleh Islam.
f.
Pergaulan
dalam rumah tangga antara isteri hendaknya diliputi rasa tasamukh ( tolerant )
dan tenggang menenggang.
Firmana
Allah swt. Dalam Al-Qur’an yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman! Tiddaklah dibolehkan bagi kamu mempusakai
perempaun-perempuan dengan paksa, dan janganlah kamu menyusahkan
perempuan-perempuan itu, karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang
kamu berikan kepadanya, kecuali jika mereka terang melakukan perbuatan keji. ( Q.S.
An-Nisa’ : 19 )
Hal-hal yang Memutuskan Pernikahan
1.
Karena
salah satu suami isteri meninggal
2.
Karena
talak
3.
Karena
fasah, yakni salah satu di antara suami isteri itu merusak ke pengadilan
tentangg perkawinan itu.
4.
Karena
khulu’
5.
Karena
Lia’an
6.
Karena
I’la’
B. T
H A L A Q
Pengerian Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan
mengucapkan lafadh yang tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya:
Engkau telah kutalak, dengan ucapan itu ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami
isteri jadi bercerai.
Thalaq itu pwebuatan yang halal, namuan juga suatu hal yang
dibenci oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi saw yang Artinya: Dari Ibnu Umar ra., ia berkata : Rasulullah
saw. telah bersabda: diantara hal-hal yang halal namun dibenci Allah ialah
thalaq. ( H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan disahkan oleh Hakim dan Abu Hatim
menguatkan mursalanya )
Rukun Thalaq
1.
Suami
yang menthalaq, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri
2.
Isteri
yang dithalaq
3.
Ucapan
yang digunakan untuk menthalaq
Ucapan Thalaq
Ucapan untuk menthalaq isteri ada dua
1.
Ucapan
sharih yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk menthalaq. Thalaq itu jatuh jika
seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat
menthalaq isterinya.
Ucapan thalaq sharih ada tiga
a.
Thalaq
artinya mencerai
b.
Pirak
( firaq ) memisahkan diri
c.
Sarah
lepas
2.
Ucapan
yang kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu
maksidnya talak lain. Ucapan thalak kinayah memerlukan adanya niat, artinya
jika ucapan talak itu dengan niat, sah talaknya dan jika tidak disertai niat
maka talaknya belum jatuh.
Ucapan kinayah antara lain
a.
Pulanglah
engkau kepada ibu bapakmu
b.
Kewinlah
engkau dengan orang lain
c.
Saya
sudah tidak hajat lagi kepadamu
Rasuulullah saw bersabda yang artinya: Dari Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda ada tiga perkara, yang bila disungguhkan jadi dan bila
main-main pun tetap jadi, yaitu nikah, thalak dan ruju. ( H.R. Iamam yang
empat, kecuali Nasa’i dan disahkan oleh hakim )
Selain
dari beberapa poin diatas, thalak atau cerai juga bisa dilakukan dengan cara:
a.
Cerai
dengan surat
Thalak yang dengan surat yang ditulis suami sendiri dan
dibaca, hukumnya sama denga lisan, tetapi jika surat itu tidak dibaca sebelum
dikirim kepada isteri, maka sama denga kinayah.
b.
Cerai
dengan dipaksa
Cerai dengan dipaksa oleh orang lain tanpa kemauannya
sendiri, hukumnya sama dengan kinayah, yaitu kalau hatinya membenarkan, maka
jatuhlah talak itu dan kalau tidak, maka itu belum dianggapjatuh.
c.
Ta’liq
thalaq
Menta’liqkan
thalaq ialah menggantungkan thalaq denga sesuatu, misalnya suami berkata
“Engkau tertalak apabila engkau meninggalkan rumah ini tanpa seizing saya” atau
ucapan lain yang semacam itu. Jika isteri meningglkan rumah tanpa ijin suami
maka jatuhlah talaknya.
Bilangan thalaq
Seorang yang merdeka berhak mentalak
isterinya dari satu sampai tiga. Talak satu atau dua boleh ruju’ (
kembali ) sebelum habis iddanya dan boleh kawin kwmbali sesudah iddah.
Firman Allah dalam Al-Qur’an yang Artinya: Thalaq ( yang dapat dirujuki ) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (
Q.S. Al-Baqara : 229 )
Pendapat Tentang Thalaq Tiga
Talak
tiga meliputi beberapa cara:
1.
Mentalak
isterinya pada masa yang berlainan, misalnya suami mentalak isterinya talak
satu, pada masa iddah ditalak lagi satu, pada masa iddah kedua ditalak lagi
talak satu
2.
Suami
mentalak isteri dengan talak satu, kemudian setelah iddah dinikahi kembali
dengan nikah baru, lalu ditalak, setelah iddahnyahabis dinikahi kembali lalu
ditalak lagi denga yang ketiga kalinya.
3.
Ucapan
talak dari suami yang dijatuhkan sekaligus, dengan ucapannya “ saya talak
engkau talak tiga “ ucapan semacam ini mengakibatkan jatuhnya talak tiga.
Macam-macam Thalaq
1.
Talak
raja’i yakni talak yang suami bole ruju’ kembali, pada
bekas isterinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan ( aqad ) baru, asal
isterinya masih di dalam iddahnya seperti talak satu dan dua
2.
Talak
ba’in ialah talak yang suami tidak boleh ruju’ kembali
kepada bekas isterinya, melainkan mesti dengan aqad baru.
Talak ba’in
terbagi menjadi dua:
a.
Ba’in
sughra ( kecil ) seperti talak tebus ( khulu’ ) dan mentalak
isterinya yang belum dicampuri
b.
Ba’in
kubra ( besar ) yitu talak tiga
3.
Fasakh
karena belanja
Isteri yang taat yang tidak mendapat belanja makan, pakaian
atau tempat kediaman sebab suaminya papa, boleh menuntut fasakh kepada Hakim
jika ia tak sabar. Hakim Syar’i dapat menfasakhkan ia tidak sabar.
Hakim Syar’i dapat menfasakhkan nikah itu.
4.
Fasakh
Karena Janji
Perjanjian yang dapat menjadi sebab memfasakh nikah ialah
perjanjian yang disebutkan dalam aqad nikah, misalnya wali mengijabkan dengan
katanta “Aku nikahkan anakku Fulanah kepadamu denganjanji bahwa ia pandai
membaca Al-Qur’an”.
Membaca Al-Qur’an dan suami tidak suka
menerimanya maka ia dapat memfasakh nikah tersebut.
5.
Fasakh
karena mahar
Isteri boleh menuntut fasakh jika suami tidak sanggup
membayar mahar yangbtnai yang telah disebutkan dalam aqad nikah sedang suami
belum lagi bergaul ( qabla dukhul )
Aada
lagi fasakh yang disebabkan karena suami hilang, tidak diketahui apakah masih
hidup atau sudah mati, sesudah 4 tahun lamanya.
F A S A K H
Fasakh
artinya merusak atau putus. Maksudnya ialah percerraian dengan merusak atau
merombak hubungan nikah antara suami dengan isteri.
Perombakan ini dilakukan oleh Hakim
dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak.
Perceraian dengan fasakh tidak dapat diruju’. Kalau suami
Hendak kembali kepada isterinya maka
harus dengan aqad baru. Perceraian dengan Fasakh dilakukan dengan
berulang-ulang lebih dar I tiga
kali, boleh kembali lagi dengan aqad nikah yang baru
Sebab-sebab fasakh
1.
Karena
ada cacat
2.
Karena
tidak mendapat nafkah
3.
Karena
tidak memenuhi janji
K H U L U’
Khulu ialah perceraian yang timbul atas
kemauan isteri dengan menbayar ‘iwadl kepada suami, misalnya kata
suami “kau kutlak denga bayaran seratus ribu rupiah”
Kemudian isteri membayar kepadanya
seratus ribu rupiah.
Perceraian yang dialukan secara khulu
berakibat, bekas suami tidak dapat ruju’ lagi dan tidak boleh lagi
menambah talak sewaktu iddah, hanya dibolehkan kawin lagi/kembali dengan aqad
baru.
Sebagian ulama berpendapat tidak bole
khulu melainkan apabila keinginan bercerai datang dari pihak isteri katena
mungkin tidak terdapat persesuaian lagi dengan suaminya.
Firman Allah dalam Al-Qur’an
yang Artinya
:Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya ( Q.S. al-Baqara : 229 )
I
L A’
Ila
artinya suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya selama empat bulan atau
lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan. Bersempah seperti tersebut
diatas, hendaknya ditunggu sampai empat bulan, kalau dia kembali baik kepada
isterinya sebelum empat bulan, dia diwajibkan membayar denda sumpah ( kifarat )
saja.
Rasulullah
saw. Bersabda yang artinya : dari Aisya
ra., ia berkata: rasulullah saw. Pernah bersumpah ila’ dari
isteri-isterinya dan beliau mengharamkan, lalu beliau jadikan yang haram
menjadi halal, dan menjadikan kifarat bagi orang bersumpah. ( H.R. Tirmidzih
dan rawi-rawinya dapat dipercaya )
Tapi
kalau sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan isterinya, Hakim berhak
menyuruh pilih kepadanya diantara dua perkara : membayar kifarat sumpah,
kemudian kembali baik dengan isterinya atau mentalak isterinya. Jika suami
tidak menjalankan satu dari dua perkara itu, maka hakimberhak menceraikan
isterinya dengan paksa.
D H I H A R
Dhihar
ialah ucapan suami yang menyerupakan isterinya sama denga ibunya, seperti kata
suami kepada isterinya : “punggungmu seperti punggung ibuku”. Apabila seorang
suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan kepada talak maka wajib baginya
mambayar kifarat dan haram baginya bercampaur dengan isterinya sebelum kifarat
dibayar.
Firman
Allah dalam Al-Qur’an yang Artinya : Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap
isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka.
ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan
Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan
dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ( Q.S. Al-Mujadillah : 2 )
Kifarat Dhihar
1.
Kifarat dengan cara memerdekakan hamba
sahaya
2.
Kalau tidak mampu, maka sebagai gantinya
ialah berpuasa terus-menerus sampai dua bulan
3.
Kalau berpuasa tidak mampu maka sebagai
gantinya memberikan makan kepada fakir miskin 60 orang, tiap-tiap orang lima
per enam liter
L I’ A N
Li’an
ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh isteri yang telah melakuakan
perbuatan yang mengotori dirinya ( berzina ) alas an suami untuk menolak anak.
Tuduhan
berat ini pembuktiannya harus dilakukan dengan mengemukakan 4 orang saksi laki-laki. Orang yang menuduh
orang lain berzina dan ia dapat menbuktikannya, akan dihukum pukul denga 80
kali. Hukuman ini berlaku pula terhadap suami yang menuduh isterinya berzina.
Hukuman tersebut dapat ditolak dengan salah satu jalan:
1.
Mengemukakan
4 orang saksi laki-laki
2.
Melakukan li’an
Firman Allah swt.
dalam Al-Qur’an yang Artinya
: Dan orang-orang yang menuduh isterinya
(berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang
berdusta. ( Q.S. An-Nuur : 6-7 )
Akibat Li’an
Apabila
suami sudah mengucapkan li’an, maka timbul beberapa hukum sebagai
berikut:
1.
Gugur hukum menuduh baginya
2.
Isteri tidak mendapat hukuman sebagai
orang yang berzina
3.
Isteri bercerai dari padanya dan
penceraian ini tidak boleh ruju’ dan tidak boleh kawin kmbali dengan
cara apapun
4.
Kalau ada anak, tidak dapat diakui oleh
suami
C. R U J U’
Pengertian
Ruju’
Ruju ialah suami kembali
kepada isterinya yang telah diceraikan ( bukan talak Ba’in ), yang
masih dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu
tertentu.
Rukun
Ruju’
1.
Suami yang meruju’
2.
Isteri yang diruju’
3.
Ucapan yang mengatakan ruju’ (
shighat )
4.
Saksi
Menurut Al-Quran dalam
surah Ath-Thalaq : 2, bahwa saksi dala ruju’ itu diperlukan,
sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an yang Artinya : Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka
dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu
karena Allah. ( Q.S. Ath-Thalaq : 2 )
Syarat Ruju’
1.
Suami yang meruju dengan kehendak sendiri
bukan karena paksa
2.
Isteri yang diruju’ dalam
keadaan talak raja’i yang masih dalam keadaan iddah dan isteri
tersebut telah dicampuri.
Sabda
Nabi saw yang Artinya: Dari Ibnu Umar
ra., bahwasanya ketika ia mencerai isterinya, Nabi saw. bersabda kepada Umar: perintahkanlah
agar ia meruuju’ isterinya. ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Ucapan Ruju’
Ucapan
yang dipergunakan ruju’ ada dua :
1.
Ucapan sharih, ialah ucapan yang tegas
maksudnya untuk ruju’ misalnya : “aku kembalikan engkau kepada
nikahku”. “Aku ruju’ engkau”. “Aku terima kembali kepada engkau”.
2.
Ucapan kinayah, ialah ucapan yang tidak
tegas maksudnya untuk ruju’ misalnya : “aku nikahi engkau” atau “aku
pegang engkau”. Ruju’ dengan ucapan khinayah memerlukan niat, yaitu
apabilah ia tidak niat maka tidak sah ruju’ itu.
3.
Ruju’ dengan surat
Ruju’ dengan
surat yang ditilis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca, termasuk ruju’
artinya harus ada niat dati suami itu.
BAB
II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nikah artinya : “suatu akad yang menghalalkan pergaulan
antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak
dan kewajiban antara keduanya”.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan
suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suaturumah tangga dan keturunan yang
dilangsungkan menurut ketentuan- ketentuan syariat Islam.
Thalaq
ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadh yang
tertentu, misalnya suami berkata kepada isterinya: Engkau telah kutalak, dengan
ucapan itu ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami isteri jadi bercerai.
Ruju ialah suami kembali kepada isterinya
yang telah diceraikan ( bukan talak Ba’in ), yang masih dalam masa
iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu.
B. S
a r a n
Kami
sadar bahwa apa yang ada ditangan pembaca saat ini jauh dari kesempurnaan,
untuk itu kami senantiasa mengharapkan uluran tangan yang sifatnya membangun
demi kesempurnaan makala ini dikemudian hari. Kami hanya berharap bahwa makala
ini mampu menjadi sebuah referensi yang ideal dalam hal pengkajian tentang Nikah,
talak dan Rujuk. Terkhusus dalam menyelesaikan dilema-dilema yang sering muncul
dalam kalangan masyarakat awam mengenai pelaksanaan Nikah, Talak dan Rujuk yang
sesuai dengan syariat Islam
Mengingat bahwa masalah prosesi
pelaksanaan Nikah, Talak dan rujuk yang sesuai dengan syariat islam bagi
masyarakat awam merupakan hal yang lazim
, tentunya untuk mengamalkannya memerlukan pemahaman yang cukup memadai agar
dalam pelaksanaannya kita tidak lagi mengalami kekeliruan, karena apabila kita
keliru dalam menafsirkan, niscaya dalam pelaksanakaannya tidak akan sempurnah.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah ini dapat memudahkan kita, khususnya dalam
proses pengamalannya.
Mudah-mudahan Allah swt. senantiasa meridhai segala
aktivitas kita dan dapat bernilai ibadah di sisisnya. Amin
Billahi Taufik Walhidayah
Assalamu
Alaikum Wr. Wb.
DAFTAR
PUSTAKA
-
Muhammad
Uwaidah, Syaikh Kamil. 2008. Fiqih Wanita.
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
-
Rifa’i,
H. Moh. Drs. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Toha Karya Putra