Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Indonesia (BW)
Asal mula hukum perdata.
Hukum Perdata berasal dari Hukum Perdata Prancis, sebelum
dikodifikasikan pada tanggal 21 maret 1804 dengan nama code civil des
francis, sebelum di akuinya hukum perdata Prancis tersebut tidak ada
kesatuan hukumnya, sehingga terbagi atas 2 bagian walayah hukum Prancis,
yaitu :
1. Wilayah
Utara dan Tengah, wilayah ini merupakan daerah hukum lokal yang berlaku
hukum kebebasan Prancis kuno yang berasal dari germania.
2. Wilayah
selatan, wilayah ini merupakan daerah hukum Romawi, dan hukum yang
diakui disana yaitu Hukum Syenes yang dikumpulkan secara sistematis
dalam suatu kitab Undang – Undang Thn 1800 yang disebut carpus juris
civiles oleh kaisar Justinianus pada tanggal 12 – 8 – 1800 dan oleh
pemerintah Napoleon dibentuklah panitia pengkodifikasian Undang – Undang
ini. Pada tanggal 21 maret 1804 barulah diundang – undangkan dengan
nama Code Civil Des Francis. Tahun 1807 diadakan kodifikasi Hukum Dagang
dan Hukum Perdata.
Pada
tahun 1813 pendudukan Perancis di Belanda berakhir dan belanda merdeka.
Tahun 1814 Belanda mengadakan kodifikasi yang diketuai oleh. Mr.J.M
Kempur yang bersumber dari Code Napoleon dan hukum Belanda kuno.
Pada
tahun 1838 kodifikasi ini disahkan dengan nama: BW= Burgerlyk Wetboek
dan WVK = Wetboek Van Koophaudel (Kitab Undang Hukum Perdata dan Kitab
Undang Hukum Dagang).
Pada
awal kemerdekaan negeri Belanda 1814 Sistem Pemerintahannya menganut
Sistem Disentralisasi yang terdiri atas Propinsi – propinsi yang
berdaulat dan mempunyai peraturan sendiri , sehingga belum ada peraturan
yang berlaku secara umum sehingga kepastian hukum tidak terpenuhi.
Pada
tahun itu pula dibentuk panitia yang di ketuai oleh Mr JM Kempur (Guru
Besar Bidang Hukum) membuat sendiri yang memuat Hukuman Belanda Kuno,
meliputi: Hukam Romawi, Hukam German, Hukum Kanonik Gereja, dan
disetujui oleh Raja yang dikenal dengan Rancangan 1816. Berdasarkan SK
Raja semua Undang – Undang Wetboek dinyatakan mulai berlaku tanggal 1
Oktober 1838.
Pada
tahun 1838 kodifikasi ini disahkan oleh Raja dengan nama BW = Burgerlyk
Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang – Undang Hukum
Perdata dan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang).
3. Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia
Pada
waktu Belanda menguasai Indonesia pemerintahan Hindai Belanda
memperlakukan Hukum Perdata sama yang berlaku di Negeri Belanda yaitu:
BW = Burgerlyk Wetboek dan WVK = Wetboek Van Koophandel (KUHD).Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata Sipil disingkat KUH.PERDATA/KUHS.
KUHPerdata
/KUHS BERLAKU di Indonesia pada 1Mei 1848 sampai saat ini KUHPerdata
ini masih belaku menurut Pasal 11 Aturan Peralihan UUD 1945, segala
badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut UUD 1945. Namun saat ini KUHPerdata (BW) sudah tidak
berlaku penuh sesuai dengan bab – bab dan pasal – pasal pasa saat
permulaan KUHPerdata berlaku. Sudah banyak bab – bab dan pasal dan
bidang – bidang hukum tertentu tidak berlaku karena telah dicabut oleh
Per Undang – Undangan RI. Hal ini terjadi karena beberapa pasal
KUHPerdata tersebut saat ini tidak sesuai lagi dengan keadaan
masyarakat.
Berdasarkan
surat edaran Mahkama Agung RI edaran /sema no.3 tahun 1963 terperinci
menyatakan tidak berlaku pasal – pasal tertentu dari KUHPerdata.